Get Gifs at CodemySpace.com

Speech

Welcome To My World!! Big fan of Justin Bieber and a Keyboardist.

“I’m telling you, people. Everyday we wake up is another blessing. Follow your dreams and don’t let anyone stop you. Never say never.”- Justin Bieber

Rabu, 02 Desember 2009

Sahabat














Percaya bahwa ia masih ada
Percaya bahwa ia masih mengingat aku sebagai sahabatnya
Dimasa itu menarilah kita diatas semangat
Dimasa itu memuncaklah cita-cita
Mengagungkan persahabatan diatas segalanya
Namun kini
Aku tak berada pada masa itu
Aku tak bersamanya
Tetap mengejar segala cita yang dulu
Merangkum indahnya petualangan jiwa
dimasa kini
dimasa datang
Walau tak lagi bersamanya

Read More Guys...

Tarot Si Kartu Ramal


Kisah ini berawal pada malam itu. Setelah aku dan suamiku melihat tayangan sulap The Master di stasiun televisi unggulan RCTI. Entah kenapa malam itu terlihat begitu mistik, kami semua tegang melihat aksi Limbad sang pesulap dan komentar tajam Dedy Corbuser. Sampai pada suatu adegan yang dimainkan oleh peserta yang aku tidak begitu kenal namanya, aku teringat pada masa laluku. Peserta itu memainkan kartu yang beraneka macam warna dan jenisnya. Menyaksikan adegan itu, langsung saja aku ingat dengan kartu Tarot. Kartu Tarot adalah sebuah desk  kartu yang memiliki 78 kartu dimana dapat dibagi menjadi 2 golongan yaitu major arcane dan minor arcane. Dengan kartu tersebut semua orang dapat menggunakannya sebagai media untuk meramal tak perlu mantra tak perlu jin dalam membantu ramalan.
Dulu sekali ketika aku masih duduk di bangku SMP, aku pernah menyaksikan bibi ku yang sedang memainkan tarot. Ia begitu asyik sekali dengan permainan ramalnya itu. Sepertinya mudah untuk dilakukan dan dipelajari. Akhirnya beberapa kali aku memergoki bibiku melakukan hal itu, dalam hati terbesit sebuah keinginan untuk mempelajarinya. Seperti dimudahkan oleh situasi, akhirnya aku membeli kartu tarot yang ukuran kecil dari bibiku untuk kupelajari sendiri. Ternyata agak susah membedakan arti  antara satu kartu dengan kartu yang lainnya. Waktu itu aku masih SMP jadi tak begitu tau bahwa hal yang berhubungan dengan ramal-meramal diharamkan oleh agama. Selang beberapa bulan akhirnya aku bosan juga dengan kartu itu, bagaimana tidak bosan. Lha apapun yang aku ramal selalu salah. Dan akhirnya tak ada yang percaya dengan ramalanku.
 Kini aku merasakan sudah lama tak mendengar kata “kartu tarot”. Ternyata pada malam penuh mistis itu aku  kembali mengingat obsesiku yang dulu ingin bermain tarot sepuasnya. Aku tertarik pada tarot, sebenarnya hanya pada tampilan gambarnya saja yang menumbuhkan imajinasi seseorang, bukan pada kemampuannya untuk meramal ataupun kemampuannya untuk melakukan Voo-doo terhadap seseorang.
Malam itu juga kuputuskan untuk surfing di dunia maya, mencari penjual tarot yang dengan senang hati menjual kartu desk nya dengan harga dibawah rata-rata. Tarot produksi norwegia yang terkenal itu biasanya harganya diatas satu juta. Klik sana klik sini akhirnya dapat juga kartu tarot dengan harga dibawah rata-rata, produksi norwegia asli namun sudah pernah dipakai, alias barang bekas. Tak apa kata batin ku, yang penting kondisi kartu itu masih bagus.
 Lalu orang itu ku telp
“tut………tut………tut……..”
“halo……selamat malam”sapaku
“iya ini siapa ya?”Tanya orang itu dengan nada curiga
“saya ayu mbak……di gresik…….. saya tertarik dengan kartu tarot bekas produksi norwegia…. Yang harganya 50rb itu lho mbak”
“oh itu……ya ya ya…..ada mbak tapi harganya tambah ongkos kirim lho”
“oh ya ga apa mbak”
“tarotnya masih licin khan”
“oh…… masih licin”
“ada juga mbak Fairy tarot dan dark Tarot  masing-masing harganya 50 rb”
“yang bener nih mbak?”
“bneer ………… ini lagi diskon”
“wahhh….boleh nih.. pesen Fairy ama Dark nya ya mbak…”
“berapa?”
“masing-masing atu deh”
“100rb ya… plus ongkos kirim 15rb”
“mahal amat mbak ongkos kirimnya… pake ekspedisi apa she?”
“tiki bos”
“wah pantesan mahal… pake pandu logistic aza deh mbak biar murah2 dikit gitu”
“ok deh ntar tak lihatin lagi ongrim nya… thank’s ya referensinya”
“sama-sama…eh mbak ngomong-ngomong situ udah berapa lama main tarot?”
“aku udah 10 tahun kale… jualannya baru 2 tahun”
“ooo… kelas professional donk ya?”
“bisa aza lu”
“hehehe lha udah 10 tahun… pasti ilmunya udah ada diluar kepala?”
“ga juga…. Ada beberapa tarot yang sulit dimainin”

“kalo belajar khan bisa”
“iya sih…….. eh kamu tinggalnya dimana?”
“gresik”
“oooo yang banyak semennya itu ya?”
“he eh”
“nih udah deal nih… pesennya dua aza..? ga nambah?”
“ga deh mbak itu aza”
“ok ntar aku kemas”
“eh bentar mbak… ngemas nya besok aza… aku izin suamiku dulu”
“lho….. udah punya suami toh?”
“iya…kenapa mbak?”
“suaranya kaya’ anak-anak hhihihi”
“yee……… eh iya mbak kalo make tarot itu perlu mantra ga sih?”
“ga perlu… ga ada sejarahnya tarot dimainkan pake mantra… itu fitnah”
“ooo… trus kata orang… tarot itu mainannya jin “
“eh siapa tuh yang bilang!!! Kurang ajar!!!”
“…”
“tarot itu kartu ramalan yang dibuat oleh mentalis terkenal dari mesir, bukan mainannya jin”
“mbak tau ga sejarahnya tarot?”
“lihat aza deh di blog ku ya”
“ok… berarti orang islam boleh ya make tarot???”
“boleh banget… “
“apa ga dosa main tarot ? khan itu sama aza dengan menyekutukan Allah?”
“ga dosa… kita khan main tarot tapi masih percaya sama Allah… kita mainnya juga ga pake mantra atau bantuan jin”
“aku takut kalo aku main itu trus aku tersesat”
“Tarot Rider bukan aliran sesat… yang ngomong pemain tarot adalah orang yang sesat itu hanya orang yang iri dengan kemampuan kita melihat masa depan dan masa lalu”
“ooo gitu”
“ga usah khawatir… main tarot ga dosa kok”
“ok”
“udah ya… aku ada job2an lagi nieh”
“ok mbak…”
“kepastian beli ato ga nya aku tunggu besok ya”
“beres dah”
“yo bye”
“bye juga”
Begitulah transaksi terjadi dengan lancarnya, tanpa hambatan satu hal pun.
Keesokan paginya, sebelum suamiku berangkat kerja, kusiapkan segala keperluannya, dari makanan sampai baju kerja yang akan dikenakannya nanti. Setelah selesai makan suamiku terlihat lagi santai-santai sambil buka laptopnya. Kudekati dia sambil tersenyum manis.
“Masss… lagi ngenet ya?... khan udah jam 7 nanti terlambat masuk kantor lho sayang…”
“Ga apa dhe, waktunya masih belum kok”
“oh ya udah…”
“lagi nyari apa mas di internet?”
“ini lagi nyiapin toko kita yang baru…..”
“hmmm begitu ya…” sambil tersenyum
“ya begitulah hehehe” membalas senyumku
“mas aku mau nanya nih… mas ga terlalu sibuk khan?”
“ga juga dhe”
“anu…. Sebenarnya ramal-meramal itu boleh ga sih mas?”
“ya ga boleh sayang… khan itu hukumnya haram, dibenci sama Allah….”
“meskipun ga pake mantra … tetep haram?”
“iya…”
“tadi malam aku sebenernya mesan kartu tarot ke seseorang, kata dia tarot itu ga haram…”
“ya… itu khan jebakan saja dhe… itu jebakannya setan… supaya kita terjerembab kejurang kenistaan”
“Astagfirullah Aladzim….”
“ya… beristigfarlah sebelum terlambat dhe. Kamu tau ga orang yang meramal dan datang ke seorang peramal maka sholatnya selama 40 hari tidak diterima oleh Allah…”
“Ya Allah… Ampuni hambamu ini Ya Robb”
“orang yang bilang meramal itu ga haram, itu hanya orang yang sesat, kamu mau dhe jadi orang yang sesat…”
“ga mau mas… maunya sih sama mas aza dalam jalan kebenaran hehehe”
“kamu bisa aza dhe, ya udah mas berangkat dulu… hati-hati dirumah… kamu ga usah pesan barang-barang seperti itu, ga ada gunanya… malah mengundang mudharat”
“iya masku sayang”
Kuantarkan suamiku hingga keluar gerbang rumah, kucium tangannya tanda rasa hormat dan sayangnya diriku padanya. Sepeda motornya sudah menghilang dari pandangan, lalu aku masuk kedalam rumah dan mulai mengerjakan pekerjaan rumah yang mungkin tiada habis-habisnya, bahkan mungkin bertambah bila kelak aku memiliki momongan. Selesai berbenah, aku istirahat sebentar dibawah pohon anggur yang teduh.
Dalam benakku aku memikirkan betapa bodohnya aku hingga aku dapat hamper disesatkan oleh orang yang tak begitu kukenal, dan aku berpikir lebih jauh lagi. Aku merasa kasihan pada mbak-mbak yang kutelpon tadi malam. Ia telah lama memakai tarot untuk meramal, bahkan selama 10 tahun, tarot itu telah menjadi medianya mendapatkan uang. Jangan-jangan uang yang ia dapatkan selama ini, adalah uang haram. Bagaimana tidak, ia telah menyesatkan banyak orang dengan ramalannya itu.
Lalu kuberanikan diri untuk kembali menelpon mbak-mbak penjual tarot tadi malam.
“tut………..tut………tut……..”
“maaf telp yang anda hubungi berada diluar jangkauan servis area…..”
yaa…. Celetukku dalam hati
Berselang beberapa menit no itu aku hubungi lagi.
“tut……..tut……tut……….”
“Halo selamat pagi” akhirnya mbak-mbak itu mengangkat juga telpnya
“Halo juga mbak,ini Ayu yang tadi malam mesen tarot”
“ohhh ayu….ada apa ya ?”
“mmmm…..” bilang ga ya… bilang ga ya…. Kata hatiku
“halooo”
“eh iya… anu mbak…. Aku ga jadi pesen tarot deh….”
“lho kenapa…. Barangnya udah aku kemas lho…”
“maaf nih mbak… suamiku ga ngebolehin”
“alasannya?”
“Islam memang mengharamkan pemain tarot dan ramal-meramal menggunakan media yang lainnya, karna itu syirik, orang yang meramal sholatnya selama 40 hari ga bakalan diterima ama Allah mbak…”
“Ah masa’ bohong tuh…. Kamu percaya sama suamimu”
“ya… percaya lah. Lha wong dia imam saya, saya seharusnya yang ga boleh percaya dengan mbak..”
“lho kok gitu?!?” waduh marah nih mbak-mbak
“ya gitu… mbak agamanya apa sih?”
“kok nanya2 agama… ini jadi ga pesen kartunya!!!”
“ups… sabar mbak”
“agamaku Islam”
“mbak ga ngerasa selama bertahun2 jauh sama Allah”
“ga tuh”
“mbak kapan terakhir melakukan sholat”
“ga inget lagi….woi…..ngapain sih loe ngurusin gue….jadi ga nih tarotnya..???”
“mbak sebagai orang yang beriman dan masih punya iman, saya sudah menganggap mbak sebagai sodara sendiri, walaupun kita ga pernah ketemu, walaupun kita kenalnya Cuma lewat telp, kita tetap sodara seiman, jadi kalo mbak berada dalam kesesatan lalu aku diam saja berarti aku bukan sodara yang baik, berarti aku melalaikan tugasku sebagai seorang muslim”
“woiii gue ga sesat yee”
“maaf mbak ga merasa sesat karena mbak sudah lama berada dalam lingkup kesesatan.”
“maksud loe???”
“iya… buktinya mbak sudah 10 tahun bermain tarot dan menjadikannya sebagai media untuk mendapatkan rizki dari Allah… mbak tau …. Memang mbak mendapatkan rezeki dari Allah namun rezeki itu haram mbak…”
“kok bisa… darimana loe tau kalo itu haram??”
“ya saya gitu lho……hehehe santai mbak…” sambil senyam-senyum dikit biar ga panas hati tuh mbak “gini ya mbak… mbak kerja dengan apa.? Dengan meramal khan… nah meramal itu adalah tindakan yang dibenci oleh Allah dan siapapun yang melakukannya akan dilaknat. Kalau mbak meramal seseorang, berarti mbak menyesatkan orang itu tanpa sadar. Orang itu menjadi sesat dan mbak menerima uang dari hasil kesesatan, uang itu adalah uang haram mbak…”
“…”
“Allah memang membenci dan melaknat orang yang melakukan atau menjalankan larangan Allah, seperti meramal… mbak tau? Dengan kita meramal, kita sama saja menyekutukan Allah, dan siapapun yang menyekutukan Allah akan menerima balasannya kelak di Neraka yang begitu panas”
“…”
“Allah menyukai orang yang bertaubat setelah orang itu memahami kesalahannya dan merasa dirinya sangat berdosa, Allah sangat menyukai  hambanya yang begitu takut padanya… tobat mbak… sebelum terlambat… ini bukan untuk saya, tapi ini untuk mbak sendiri, bukan untuk kehidupan didunia saja, tapi diAkhirat juga… saya aza punya niat beli tarot aza sudah melakukan sholat taubat… mbak juga donk… supaya kita kembali kejalan kebenaran sesungguhnya”
“iya…aku merasakan begitu jauh dengan Allah…aku selama ini ga pernah sholat… bahkan lupa ama bacaan sholat bahkan gerakannya pun aku lupa-lupa inget”
“wah kaya lagu nya kuburan donk… lupa-lupa inget hehehe”
“bisa aza lu”
“hehehe”
“gue mau aza sih ga main tarot lagi… gue mau sih bertobat… tapi gue kerja apa donk?”
“ya… kok bingung?”
“…”
“mbak ada keahlian lain ga?”
“mmm”
“mbak dulu lulusan mana?”
“gue lulusan fakultas komunikasi”
“nah mbak… jadi seles aza… lebih halal daripada jadi peramal…ya ga?”
“mmm iya ya…”
“iya jadi seles aza… maaf ya mbak aku ga jadi beli tarotnya…dan maaf juga kalau tadi aku nguliahin sampean hehehe”
“ga apa…gue seharusnya yang ucapin makasi sama lu… karna udah ingetin gue…”
“sama-sama…eh udah dulu ya mbak… saya masih ada kerjaan yang lain.. Wassalamualakum”
“yo…bye”
“mbak…. Balas salam saya dengan wa’alaikumsalam ya”
“ya… wa…alaik..kumusalam”
“iya begitu”
“wassalamualaikum mbak”
“wa’alaikumsalam”
Alhamdulillah akhirnya aku ga jadi beli tarotnya, dan yang lebih harus kusyukuri lagi Akhirnya aku bisa mentobatkan satu peramal tarot… Alhamdulillah ini semua berkat suamiku dan bantuan dari Allah SWT… Aminnn


Read More Guys...

Jumat, 27 November 2009

La Corda D'Oro Primo Passo


Alternative title:
Kin-iro no Corda ~primo passo~ (Japanese)
金色のコルダ ~primo passo~ (Japanese)

Genres: comedy, drama, romance

Themes:
 bishounen, male harem, music

Plot Summary: Hino goes to a school that specialises in music and has two streams: the normal stream and the music stream, where the musicstudents are regarded as the more elite. She was running late for her class one day when she saw a tiny fairy, who seemed really excited that she could see it. The next day, the entrants in the music competition, who are decided by the school, are announced. Hino's name appears on the list - except she doesn't play an instrument. The fairy gives her a magical violin that can be played by anyone. Reluctantly, she enters into the competition and is forced to deal with the prejudices of her peers.

credit to ricelsync

episode 1

episode 2

credit to kururu
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_01.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_02.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_03.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_04.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_05.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_06.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_07.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_08.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_09.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_10.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_11.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_12.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_13.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_14.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_15.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_16.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_17.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_18.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_19.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_20.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_21.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_21.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_22.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_23.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_24.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_25.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_26.html

OST :
Brand new breeze by Kanon => http://www.indowebster.com/Kanon_Bra...Breezerar.html
thread => http://www.indowebster.web.id/f22/kanon-2588/

(credit to banyax and Layfon)
http://www.indowebster.com/Nipponsei...a_Quintet.html


Read More Guys...

Hukum Solat Jumat Pada Hari Raya (Idul Fitri/Adha)


Jawaban diambil dari : www.khilafah1924.org


Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb. Mau Tanya. Kata Ustadz di kampung saya, karena Idul Adha besok jatuh pada hari Jumat, maka tidak wajib sholat Jumat. Apakah benar? Apa dalilnya? Jz. (Imroatun Azizah, Bantul).
Jawaban:

1. Pendahuluan
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa:
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Azi
Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

2. Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.
Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.

2.2. Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3. Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.

3. Meninjau Pendapat Lain

3.1. Pendapat Imam Syafi’i
Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…”
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… “
Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.

3.3. Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.
Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu:
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : “Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]
Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.
Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.
Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.

4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.
Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.
An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.
———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.
Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal
Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.
KH. M. Shiddiq Al-Jawi



Read More Guys...

Sitta Karina dan Serial Keluarga Hanafiahnya

Source : www.sittakarina.com

Bagi para penggemar novel terutama novel remaja, nama Sitta Karina pasti sudah tidak asing lagi. Dan para pembaca yang menyukai tulisan Sitta Karina pasti juga tidak asing mendengar nama ‘keluarga Hanafiah’. Karya-karyanya yang bercerita tentang keluarga tersebut adalah Lukisan Hujan, Putri Hujan dan Ksatria Malam, Pesan dari Bintang, Imaji Terindah dan yang baru saja terbit Seluas Langit Biru. Dimana disetiap novelnya menceritakan tokoh utama yang berbeda dan tokoh utama tersebut pastilah bagian dari keluarga Hanafiah.

Dalam novel-novelnya Sitta Karina menceritakan bahwa di Kota Jakarta ini adalah sebuah keluarga konglomerat yang memilki perusahaan sangat besar dan cabang-cabang nya sudah merambah dunia. Keluarga yang berasal dari kalangan sosialita Jakarta. Keluarga yang sangat dihormati dan disegani di Jakarta. Keluarga yang anggotanya adalah orang-orang penting dan memiliki gengsi tinggi. Keluarga yang memilki keturunan darah latin sehingga tidak mengherankan jika para anggota keluarganya dikagumi oleh banyak orang karena paras mereka yang mendekati sempurna dan membuat mereka terkadang lalu lalang di majalah layaknya artis-artis ibukota. Yaa, kira-kira begitulah image ‘Hanafiah’ yang dibangun oleh Sitta Karina dalam novel-novelnya.

Sitta Karina seakan telah berhasil menciptakan sebuah dunia sendiri dimana didalam didunia itu imajinasinya bebas berkelana menciptakan sesuatu yang sebenarnya mungkin tapi memang tidak ditemukan di kehidupan nyata. Walaupun ia juga menuliskan tentang dunia lain layaknya dunia Harry Potter dalam karyanya yang berjudul The Magical Seira.

Menarik, simpel, dan sarat akan makna kehidupan. Ciri khas Sitta Karina. Novel-novelnya membuat kita tidak akan bisa menahan diri untuk membalik dan membalik halaman selanjutnya. Membaca novelnya seakan membka jendela wawasan kita tentang dunia yang belum kita kenal sebelumnya. Seperti novel Putri Hujan dan Ksatria Malam yang bersetting di Los Angeles Amerika Serikat membuat kita jadi jauh mengenal kebudayaan di negara tersebut.

Semoga saja Sitta Karina dapat terus menulis dengan mempertahankan kualitas nya dan semoga juga akan terus lahir pengarang-penagarang berbakat di Indonesia yang tidak hanya menjual kehidupan percintaan tapi juga menyajikan sisi-sisi kehidupan lain yang dapat membuat pandangan kita lebih terbuka menjalani setiap episode kehidupan milik kita sendiri.

Read More Guys...

Look at My Roborovsky hamster xixi

My Hamster

My Hamster

What Do You Think of My blog?

MUSIC

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info