Speech
“I’m telling you, people. Everyday we wake up is another blessing. Follow your dreams and don’t let anyone stop you. Never say never.”- Justin Bieber
Jumat, 27 November 2009
La Corda D'Oro Primo Passo
Kin-iro no Corda ~primo passo~ (Japanese)
金色のコルダ ~primo passo~ (Japanese)
Genres: comedy, drama, romance
Themes: bishounen, male harem, music
Plot Summary: Hino goes to a school that specialises in music and has two streams: the normal stream and the music stream, where the musicstudents are regarded as the more elite. She was running late for her class one day when she saw a tiny fairy, who seemed really excited that she could see it. The next day, the entrants in the music competition, who are decided by the school, are announced. Hino's name appears on the list - except she doesn't play an instrument. The fairy gives her a magical violin that can be played by anyone. Reluctantly, she enters into the competition and is forced to deal with the prejudices of her peers.
credit to ricelsync
episode 1
episode 2
credit to kururu
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_01.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_02.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_03.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_04.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_05.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_06.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_07.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_08.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_09.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_10.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_11.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_12.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_13.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_14.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_15.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_16.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_17.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_18.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_19.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_20.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_21.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_21.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_22.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_23.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_24.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_25.html
http://www.indowebster.com/Kiniro_no_Corda_26.html
OST :
Brand new breeze by Kanon => http://www.indowebster.com/Kanon_Bra...Breezerar.html
thread => http://www.indowebster.web.id/f22/kanon-2588/
(credit to banyax and Layfon)
http://www.indowebster.com/Nipponsei...a_Quintet.html
Read More Guys...
Hukum Solat Jumat Pada Hari Raya (Idul Fitri/Adha)
Jawaban diambil dari : www.khilafah1924.org
Pertanyaan: Assalamualaikum wr wb. Mau Tanya. Kata Ustadz di kampung saya, karena Idul Adha besok jatuh pada hari Jumat, maka tidak wajib sholat Jumat. Apakah benar? Apa dalilnya? Jz. (Imroatun Azizah, Bantul).
Jawaban:
1. Pendahuluan
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa:
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Azi
Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
2. Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.
Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.
2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi/ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar/ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.
2.2. Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
2.3. Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.
3. Meninjau Pendapat Lain
3.1. Pendapat Imam Syafi’i
Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…”
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… “
Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.
3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.
3.3. Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.
Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu:
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : “Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]
Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.
Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.
Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.
4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.
Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.
An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.
———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.
Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal
Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.
KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Sitta Karina dan Serial Keluarga Hanafiahnya
Source : www.sittakarina.com
Bagi para penggemar novel terutama novel remaja, nama Sitta Karina pasti sudah tidak asing lagi. Dan para pembaca yang menyukai tulisan Sitta Karina pasti juga tidak asing mendengar nama ‘keluarga Hanafiah’. Karya-karyanya yang bercerita tentang keluarga tersebut adalah Lukisan Hujan, Putri Hujan dan Ksatria Malam, Pesan dari Bintang, Imaji Terindah dan yang baru saja terbit Seluas Langit Biru. Dimana disetiap novelnya menceritakan tokoh utama yang berbeda dan tokoh utama tersebut pastilah bagian dari keluarga Hanafiah.
Dalam novel-novelnya Sitta Karina menceritakan bahwa di Kota Jakarta ini adalah sebuah keluarga konglomerat yang memilki perusahaan sangat besar dan cabang-cabang nya sudah merambah dunia. Keluarga yang berasal dari kalangan sosialita Jakarta. Keluarga yang sangat dihormati dan disegani di Jakarta. Keluarga yang anggotanya adalah orang-orang penting dan memiliki gengsi tinggi. Keluarga yang memilki keturunan darah latin sehingga tidak mengherankan jika para anggota keluarganya dikagumi oleh banyak orang karena paras mereka yang mendekati sempurna dan membuat mereka terkadang lalu lalang di majalah layaknya artis-artis ibukota. Yaa, kira-kira begitulah image ‘Hanafiah’ yang dibangun oleh Sitta Karina dalam novel-novelnya.
Sitta Karina seakan telah berhasil menciptakan sebuah dunia sendiri dimana didalam didunia itu imajinasinya bebas berkelana menciptakan sesuatu yang sebenarnya mungkin tapi memang tidak ditemukan di kehidupan nyata. Walaupun ia juga menuliskan tentang dunia lain layaknya dunia Harry Potter dalam karyanya yang berjudul The Magical Seira.
Menarik, simpel, dan sarat akan makna kehidupan. Ciri khas Sitta Karina. Novel-novelnya membuat kita tidak akan bisa menahan diri untuk membalik dan membalik halaman selanjutnya. Membaca novelnya seakan membka jendela wawasan kita tentang dunia yang belum kita kenal sebelumnya. Seperti novel Putri Hujan dan Ksatria Malam yang bersetting di Los Angeles Amerika Serikat membuat kita jadi jauh mengenal kebudayaan di negara tersebut.
Semoga saja Sitta Karina dapat terus menulis dengan mempertahankan kualitas nya dan semoga juga akan terus lahir pengarang-penagarang berbakat di Indonesia yang tidak hanya menjual kehidupan percintaan tapi juga menyajikan sisi-sisi kehidupan lain yang dapat membuat pandangan kita lebih terbuka menjalani setiap episode kehidupan milik kita sendiri.
Minggu, 15 November 2009
Cheat The Sims 3
Source : http://vgstrategies.about.com/od/pccheatst/a/The-Sims-3-PC-Cheats-and-Codes.htm
Add Family Funds
Sims 3 Cheat code: familyfunds [Familyname] #
Note: The use of this code, with the family name as the modifyer and an amount as a variable, will add the given number of funds to the Sim family.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type familyfunds mysimsfamilyname 100000, and press Enter to activate the code. More info on this code on page 2.
Enable Testing Cheats
Sims 3 Cheat code: testingCheatsEnabled [true or false]
Note: When this code is set to true the game essentially goes into debug mode. When this cheat is active you can modify needs, lock needs, shift-click the mailbox to change careers and more.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type testingCheatsEnabled true, and press Enter to activate the code. More info on this code on page 2.
No Limitations on Moving Objects
Sims 3 Cheat code: moveObjects [on or off]
Note: This code allows you to move objects that are normally stationary.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type moveObjects on, and press Enter to activate the code.
View Career Outfits And Service Uniforms
Sims 3 Cheat code: unlockOutfits [on or off]
Note: This cheat code must be entered before you go into create a sim mode.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type unlockOutfits on, and press Enter to activate the code.
Display Cheats
Sims 3 Cheat code: help
Note: This code simply displays a list of cheat codes that can be used in the game.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type help, and press Enter to activate the code.
Return Sims To Safe And Nuetral State At Home
Sims 3 Cheat code: resetSim [first name] [last name]
Note: This code will return the Sim that you name within the code to a safe and nuetral state at home.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type resetSim Jane Doe, and press Enter to activate the code.
Allow Terrain Adjustments
Sims 3 Cheat code: constrainFloorElevation [true or false]
Note: The normal setting for this is true. If you enter this code with the false variable then you will be able to raise or lower the floor, even if there are walls, flooring, and other objects attached to it.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type contrainFloorElevation false, and press Enter to activate the code.
Objects Will Not Snap To Slots While Holding Alt
Sims 3 Cheat code: disableSnappingToSlotsOnAlt [on or off]
Note: When this code is set to on objects will not snap to slots while holding the Alt key.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type disableSnappingToSlotsOnAlt on, and press Enter to activate the code.
Objects Fade When Camera Gets Close To Them
Sims 3 Cheat code: fadeObjects [on or off]
Note: The use of this code, either on or off determines if objects will fade as the camera gets close to them. This does not affect Sims.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type fadeObjects on, and press Enter to activate the code.
Show or Hide Talk and Thought Balloons Above Sim's Head
Sims 3 Cheat code: hideHeadlineEffects [on or off]
Note: When set to off you will not see the talk or thought bubbles above Sim's heads.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type hideHeadlineEffects on, and press Enter to activate the code.
Print Random Joke To Console
Sims 3 Cheat code: jokePlease
Note: Typing in this code will simply display a random joke within the cheat console.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type jokePlease, and press Enter to activate the code.
Slow Motion Visuals
Sims 3 Cheat code: slowMotionViz [0-8] (0 is normal, 8 is slowest)
Note: Use of this code with a setting greater than zero will slow down the visuals within the game. This does not affect the in game time.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type slowMotionViz 6, and press Enter to activate the code.
Full Screen Mode
Sims 3 Cheat code: fullscreen [on or off]
Note: The use of this code simply determines if The Sims 3 should run in fullscreen mode or not.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type fullscreen on, and press Enter to activate the code.
Frames Per Second Display
Sims 3 Cheat code: fps
Note: The use of this code will display the framerate that the game is running in the top right of the screen.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type fps, and press Enter to activate the code.
Quit The Game
Sims 3 Cheat code: quit
Note: Use of this code will simply exit The Sims 3 video game.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type quit, and press Enter to activate the code.
Enable Llamas
Sims 3 Cheat code: enablellamas [on or off]
Note: Almost certain that this code does nothing to the game.
Example code entry: Press CTRL + SHIFT + C, then type enablellamas on, and press Enter to activate the code.
testingCheatEnabled true Cheat details
Using the 'testingCheatsEnabled true' cheat allows a ton of option to become available to you. Many of these options are available either by typing in additional codes after the code has been activated, or by Shift-clicking different items to see more options. Here is a brief run-down of what you can do with this cheat.First, before doing anything else enable the testingCheatsEnabled code, you can do this in the following manner:
Open the console by pressing Control + Shift + C. You'll see a blue bar at the top of the game, this is the console. now, type in testingCheatsEnabled true and press Enter to activate the code.
Now lets take a look at some of the additional features this just opened up, beginning with the Shift-click cheats. (For the quickest way to add money in The Sims 3 scroll down the page to read about the Family Funds cheat.)
Shift-click at the Mailbox
Shift-clicking the mailbox will give you the following options.Make All HappyMost of the options above should be pretty self-explanatory. I suggest toying around with these options for a little while to see what you can do.
Force Visitor
Make Needs Static (or dynamic)
Make Friends For Me
Make Me Know Everyone
Set Career...
Force NPC...
Shift-click Your Workplace
Shift-clicking where you work will bring up a couple of options as well.Force OpportunityThese come in real handy when you're looking to get a raise, be promoted, or otherwise further your career. Force event simply forces an event to happen, like someone bringing donuts to the police station. Force opportunity is a bit more helpful, as it generally opens up things like staying late, working special assignments, etc. These will lead to quicker advancement.
Force Event
Force All Events
Shift-clicking the Active Sim
Shift-clicking the active Sim simply allows you to modify the traits of that Sim through the 'Modify Traits for Active Sim' option.Shift-clicking a Non-Household Sim
Shift-clicking a non-household Sim will provide you with the option to 'Add to Household.'Shift-clicking Any Sim
Shift-clicking a Sim also gives you the option to 'Trigger Age Transition' or 'Modify Traits'.Shift-clicking the Ground
Shift-clicking anywhere on the ground will bring up an option to 'Teleport' to that location, so you'll no longer need to wait for a Taxi, etc.Family Funds Cheat
In addition, the familyfunds cheat becomes available once you've activated testingCheatsEnabled true. Here is how you add money to your family funds, this is a lot quicker than using the Kaching or Motherlode cheats.The cheat format is really simple, here goes:
familyfunds (lastname) (amount)My Sims' name is Jason R, so to make him have 500,000 I would type the following.
familyfunds R 500000Read More Guys...
Lutung Kasarung
Sumber : Adobe Pdf
Putri Purbararang marah besar. Ia murka mendengar keputusan ayahandanya, Prabu Tapa Agung, yang berniat menyerahkan tahta kepada adiknya, PutriPurbasari.
“Seharusnya aku yang jadi Ratu!”
Suara Putri Purbararang melengking menyakitkan telinga. Raden Indrajaya yang sedari tadi menjadi pelampiasan amarahnya menutup telinga saat Putri Purbararang berpaling.
“Ayahanda pilih kasih, kenapa dia memilih Purbasari untuk jadi ratu? Aku tidak terima! Aku harus menghentikannya”
Kepalan tangannya menghujam meja. Sudah tiga jam Putri Purbararang uringuringan. Ia sudah memprotes di depan sidang istana, mengeluarkan dalil-dalil adat yang mengharuskan anak pertama menjadi penerus tahta. Semuanya tidak menggoyahkan keputusan ayahandanya.
“Bayangkan, ayahandaku sendiri mengatakan bahwa aku tidak dewasa. Di depan banyak orang lagi. Bah! Mereka pikir si Purbasari itu bisa apa? Anak bau kencur gitu kok!”
Ia melempar bantal ke sudut kamar dengan kesal. Sementara itu Putri Purbasari menghadap Prabu Tapa Agung di kamarnya.
“Ayahanda, bisakah ayah mempertimbangkan lagi keputusan ayah. Saya tidak ingin bertengkar dengan kakak hanya karena berebut tahta.”
Prabu Tapa Agung tersenyum. Disuruhnya Putri bungsunya untuk duduk di sampingnya.
“Kamu tahu anakku. Karena sifatmu yang penyayang itulah aku memilihmu.”
“Terima kasih, ayah. Ayah terlalu memuji. Saya khawatir ayahanda akan kecewa jika nanti saya tidak sesuai harapan ayah.”
Prabu Tapa Agung mengelus rambut putrinya dengan penuh kasih.
“Kau pasti akan menjadi pemimpin yang baik dan dicintai rakyat nak!”
“Saya akan berusaha ayahanda,” janji putri Purbasari.
Prabu Tapa Agung mengangguk-angguk senang. Bak tersengat ribuan lebah, putri Purbararang menyeret tunangannya, Pangeran Indrajaya yang terseok-seok di belakangnya. Yang ditujunya adalah rumah Ni Ronde, dukun paling sakti di kerajaannya.
“Soal menyingkirkan saudaramu adalah hal yang sangat gampang. Tapi, apa imbalannya buatku. Tentunya bayarannya berbeda untuk ukuran putri raja,” suara Ni Ronde yang cempreng memenuhi ruang pengap tempat mereka duduk. Asap dupa mengepul-ngepul menyeruakan bau setan bercampur bunga busuk.
“Ini! Ini pasti lebih dari cukup.”
Putri Purbararang melemparkan kantung kecil yang berat ke hadapan Ni Ronde. Ia menyambarnya dengan tangkas. Kekehannya semakin kencang saat pundi-pundi uang emas gemerincing di tangannya.
“Baiklah. Bawa bungkusan ini. Taburkan bubuk yang ada di dalamnya ke dalam air mandinya. Dia akan berubah menjadi si buruk rupa dan tidak akan mungkin menjadi ratu lagi.”
Putri Purbararang mengambilnya lalu tanpa mengucapkan terima kasih ia melenggang ke istana.
“Aaaaaaaa....!” Jeritan putri Purbasari menggema dan membangunkan seluruh istana. Prabu Tapa Agung tergopoh-gopoh menuju kamar putrinya.
“Ada apa aaaaaa....Ada apa dengan kulitmu putriku???”
“Pasti para leluhur marah karena ayahanda tidak mengikuti hukum yang berlaku. Bukankah sudah jelas bahwa anak tertualah yang harus jadi raja. Sekarang lihat saja purbasari jadi dikutuk. Jangan-jangan sebentar lagi kerajaan ini juga kena kutukan!”
Putri Purbararang berdiri berkacak pinggang di hadapan ayahandanya.
“Satu-satunya cara hanyalah ayah mencabut keputusan ayah dan memberikan tahta ini padaku!”
Prabu Tapa Agung dengan berat hati menyerahkan tahta setelah para pejabat istana mendesaknya. Rupanya mereka ketakutan kalau-kalau ucapan putrid Purbararang adalah benar. Ia juga tak berdaya mencegah keputusan putrid Purbararang untuk mengasingkan putri Purbasari ke hutan agar kerajaan terbebas dari kutukan. Putri Purbasari dengan besar hati menerima keputusan itu. Ia pergi ke hutan ditemani seorang patih yang membuatkannya sebuah pondok kecil. Di sana ia menghabiskan hari-harinya seorang diri.
Di kahyangan seorang dewa muda bernama Guru Minda melakukan kesalahan berat. Para Dewa menghukumnya untuk turun ke bumi dengan wujud seekor lutung. Kini lutung sudah mulai terbiasa dengan wujud barunya dan tempat tinggal barunya, sebuah hutan yang cantik. Ia sedang bergelantungan dari pohon ke pohon saat dilihatnya seorang gadis sedang duduk sendirian di sebuah pondok. Ia tertegun melihatnya.
“Kasihan sekali gadis itu. Ia pasti sangat cantik jika kulitnya tidak penuh bintilan seperti itu,” pikirnya.
Gadis itu rupanya menyadari kehadiran lutung. Ia tersenyum. Sejak saat itu lutung yang dipanggil si Utung itu selalu menemani putri Purbasari. Putri senang memiliki teman, apalagi lutung ternyata bisa berbicara sehingga putrid Purbasari tidak merasa kesepian.
Sebagai dewa, si Utung tidak kehilangan kesaktiannya. Ia berniat untuk menolong putri Purbasari. Diraciknya ramuan obat lalu ia tebarkan di telaga kecil tempat putri biasa mandi. Disuruhnya putri Purbasari untuk mandi.
“Berdoalah dulu kepada Tuhan untuk kesembuhanmu. Mudah-mudahan kulitmu kembali seperti sedia kala,” pesan si Utung.
Putri Purbasari mengangguk dan berterima kasih. Ia mencelupkan dirinya ke dalam telaga. Airnya sangat segar. Ia menggosok lengannya.
“Oh! Bintil dan totolnya luntur!” seru putri dengan gembira.
Si Utung tersenyum lega dari tempat ia menunggu. Dengan semangat putrid Purbasari menggosok seluruh badannya hingga kulitnya kembali putih dan mulus. Ia tampak cemerlang begitu kakinya yang jenjang menaiki pinggir telaga.
“Dia memang cantik luar biasa,” batin si Utung.
Suatu hari Patih kembali ke hutan untuk menengok putri Purbasari. Ia diutus prabu Tapak Agung untuk menengoknya. Ia terkejut dan gembira melihat putrid kini telah kembali seperti sedia kala. Ia segera menyampaikan kabar tersebut ke istana.
“Bawa dia pulang!” perintah prabu Tapa Agung.
“Apa maksud ayah? Apa ayah tidak ingat bahwa kerajaan kita akan dikutuk jika ia kembali?” putri Purbararang berkata dengan gusar.
“Dengan alasan apa? Toh kau sebagai anak pertama sudah menaiki tahta. Jadi tak ada alasan kerajaan ini akan dikutuk,” jawab prabu dengan sedikit kesal.
Sebenarnya Putri Purbararang hanya kwawatir posisinya akan terancam. Ia tahu bahwa sebagian besar pejabat istana dan juga warga tidak menyukainya. Mereka dengan senang hati pasti akan memintanya mundur untuk digantikan adiknya. Setelah berpikir sangat keras, akhirnya putri Purbararang meminta untuk diadakan sayembara. Pemenangnya akan menerima tampuk kerajaan sedangkan yang kalah harus dihukum pancung. Prabu Tapa Agung menyetujuinya. Ia yakin putri bungsunya dapat memenangkan pertandingan. Meskipun begitu, prabu Tapak Agung juga berdoa meminta Tuhan untuk melindungi putri Purbasari.
Putri Purbasari termenung mendengar tantangan kakaknya. Ia tahu kakaknya pasti akan menghalalkan segala cara untuk menang.
“Jangan khawatir putri. Kan ada aku!” Si Utung memberikan semangat.
Tibalah hari perlombaan. Kedua putri telah siap berhadapan. Perlombaan pertama adalah memasak.
Peraturannya adalah: Masakan yang paling cepat disajikan dan paling lezat adalah yang menang.
Dari awal sudah terlihat bahwa kekuatan mereka tidak seimbang. Putri Purbararang dibantu puluhan juru masak istana sementara putri Purbasari hanya ditemani si Utun. Diam-diam tanpa sepengetahuan siapapun si Utung meminta bantuan para bidadari untuk membantu ia dan putri Purbasari. Setelah tanda mulai dibunyikan semua mulai bekerja. Para juru masak yang sudah terbiasa menghidangkan makanan-makanan lezat bekerja sangat cepat. Dalam setengah jam saja hidangan lengkap sudah hampir selesai. Yang mengejutkan adalah putri Purbasari. Meskipun hanya berdua, kecepatan kerja mereka tidak kalah dengan kubu kakaknya. Bahkan hidangan mereka telah siap dihidangkan sebelum setengah jam. Hanya Utung yang matanya bisa melihat puluhan bidadari ikut memotong , mengupas dan meniup api supaya pekerjaan putri Purbasari cepat rampung. Seorang bidadari menaburkan bumbu rahasia kahyangan yang akan melezatkan masakan hingga rasanya tiada tara. Para juri memutuskan putri Purbasari yang memenangkan babak pertama. Putri Purbararang dengan murka segera memecat semua juru masaknya.
Merasa tidak puas dengan hasil penilaian juri. Putri Purbararang mengganti semua juri untuk perlombaan babak kedua yaitu panjang rambut.
“Hah, sejak kecil rambutku selalu lebih panjang daripada rambutnya. Awas Purbasari! Kali ini habislah kau!” Hatinya gemuruh penuh percaya diri.
Pertama para pelayan mengurai rambut putri Purbararang dan mengukurnya. “Pas selutut!” teriak pengukur.
Rakyat saling bergumam. Sebagian besar mereka mengharapkan kemenangan putri Purbasari. Giliran putri Purbasari yang mengurai rambutnya. Semua menahan nafas ketika pelayan mengukur rambutnya yang berkilau.
“Semata kaki!” teiaknya lagi.
Rakyat bersorai sementara putri Purbararang memerah mukanya. Karena tinggi putri Purbararang dan putri Purbasari sama maka juri menyatakan putrid Purbasari kembali menang. Putri Purbararang melemparkan sisirnya dengan kesal.
Seharusnya pemenangnya sudah pasti yaitu putri Purbasari. Tapi putri Purbararang berkeras untuk tetap melaksanakan perlombaan ketiga.
“Seorang ratu haruslah memiliki pasangan yang bisa dibanggakan,” ujarnya seraya melirik pangeran Indrajaya. “Apa kata Negara tetangga jika suami ratu buruk rupanya.”
Putri Purbasari memerah. Ia tersinggung mendengar sahabatnya dihina. Si Utung menenangkannya.
“Sabar putri! Biarkan ia bahagia sejenak. Nanti kita lihat apakah setelah ini ia bisa tertawa,” ujarnya.
Putri Purbasari berusaha tenang meskipun ia tetap khawatir. Karena lomba ketiga ini adalah menentukan pasangan siapakah yang paling gagah dan tampan. Sudah jelas putri Purbararang ada di atas angin. Pangeran Indrajaya memang sangat gagah dan tampan. Sedangkan putri Purbasari tidak memiliki pasangan. Selain si Utung tentunya, yang selalu setia menemaninya. Tapi haruskah ia mengakuinya sebagai pasangannya?
“Hei Purbasari, kali ini kau kalah! Semua pasti setuju kalau pasanganku jauuuuh lebih tampan dibanding lutungmu itu hahaha…!” Putri Purbararang tertawa geli hingga keluar air mata.
Tak seorang pun yang ikut tertawa bersamanya. Rakyat tertunduk sedih membayangkan kejadian buruk yang akan menimpa putri Purbasari.
“Tunggu!”
Sebuah suara menghentikan tawa putri Purbararang. Semua mencari asal suara tersebut.
Utung berdiri tegak di kedua kakinya. Bulu-bulunya yang hitam dan lebat berkibar ditiup angin. Kelihatannya lucu, tapi tidak ada yang tertawa. Rakyat semakin sedih melihat penampilan si Utung. Dengan tenang Utung menatap putri Purbasari yang juga menatapnya dengan penasaran.
“Putri aku sudah berjanji untuk selalu menolongmu. Tapi kali ini aku tidak bisa menolongmu kecuali....” Utung menggantung kalimatnya.
“Kecuali apa Tung?” tanya putri Purbasari. “Kecuali putri menerimaku sebagai pasangan sejatimu!”
Rakyat bergemuruh tidak setuju. Putri Purbararang semakin terkikik geli. Putri Purbasari dengan tenang tersenyum dan menganggukan kepalanya.
“Tidak ada yang lebih pantas menjadi pasanganku selain kamu Tung. Di saat semua memalingkan muka karena jijik melihatku, kau satu-satunya yang mau menemaniku.”
BLARR!
Petir menggelegar di siang bolong. Putri Purbasari terpekik histeris. Sontak semua memandang ngeri ke tempat Utung berdiri. Petir itu menyambar tepat ke badan Utung yang langsung dipenuhi asap. Putri masih menjerit-jerit dan menangis berusaha menembus asap tebal yang membungkus Utung, ia terbatuk-batuk.
Keajaiban terjadi saat asap tebal perlahan-lahan menipis. Di tempat itu, berdirilah seorang pemuda yang ketampanan dan kegagahannya sulit dilukiskan kata-kata. Rakyat terpana. Putri Purbararang ternganga lebar. Putri Purbasari menatap bingung. Ia masih mencari-sisa-sisa tubuh si Utung. Mana mungkin lenyap begitu saja.
“Siapa yang kau cari putri?” tanya pemuda itu. Ia tersenyum lebar.
“U..Utung. Dimana dia?” putri terisak.
“Inilah aku...si Utung!” katanya menunjuk dirinya.
“Aa..apa? Man..mana mungkin,” putri tergagap dan semakin bingung.
“Hei pemuda tampan. Jangan main-main. Sebaiknya kau keluar dari lapangan ini. Aku akan segera menghukum pancung Purbasari karena dia telah kalah dalam perlombaan ini!” teriak putri Purbararang.
Pemuda itu tetap berdiri gagah di tengah lapangan, melindungi putri Purbasari dari jangkauan putri Purbararang.
“Baiklah aku perkenalkan diriku!” katanya. “Namaku Guru Minda. Saya adalah seorang dewa yang sedang dihukum dan diperintahkan untuk turun ke bumi. Kutukan itu akan luntur jika ada seorang gadis yang benar-benar tulus menerimaku sebagai pasangan sejatinya.”
Guru Minda berpaling kepada rakyat yang masih terpana memandangnya.
“Nah sekarang pilihlah siapakah yang lebih tampan dan gagah. Apakah pangeran Indrajaya atau aku?”
Serentak rakyat menyerukan namanya dan menunjuknya. Artinya putrid Purbasari memenangkan ketiga lomba tersebut. Putri Purbararang kalah. Rakyat berseru-seru meminta putri Purbararang dihukum pancung. Putri Purbararang terduduk lemas. Ia menangis menyesali kesombongannya. Disadarinya saat ia benar-benar tersudut, tak ada seorang pun yang sudi menolongnya.
Benarkah? Ternyata tidak. Putri Purbasari berlutu di hadapannya dan memeluknya erat.
“Aku tidak akan menghukum kakakku sendiri. Kakak boleh tetap menjadi ratu asalkan kakak berjanji akan memimpin rakyat dengan sebaik-baiknya,” ucapnya lembut.
Putri Purbararang begitu tersentuh dengan kebaikan hati adiknya.
“Kau memang sangat baik hati. Setelah semua kejahatan yang aku lakukan, kau dengan mudah memaafkanku. Kaulah yang seharusnya menjadi ratu. Aku Sekarang sadar mahkota ini lebih pantas berada di kepalamu. Maafkan aku!”
Istana begitu gemerlap hari itu. Penobatan ratu baru berlangsung meriah namun khidmat. Hari itu juga dilangsungkan pernikahan putri Purbasari dan Guru Minda. Semua senang, semua bahagia. Dan kisah ini pun berakhir bahagia. Read More Guys...
Look at My Roborovsky hamster xixi
My Hamster
What Do You Think of My blog?
MUSIC

Free Music at divine-music.info






__THISRES__175067.jpg)

